Tugas dan Fungsi Bidang Urusan Agama Islam
Admin Datin |
13 September 2026 |
Dibaca 7 kali
Munir, M.Ag.
Bidang Urusan Agama Islam
Tugas
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Fungsi
- 1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang Urusan Agama Islam
- 2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional Urusan Agama Islam;
- 3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana Kantor Urusan Agama, serta pengelolaan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;
- 4. Evaluasi dan penyusunan laporan di Bidang Urusan Agama Islam.
Berita Terpopuler
Expo Madrasah Jatim 2026, Kakanwil: Tunjukkan Madrasah Mampu Berprestasi dan Berinovasi
10 September 2026 |
23 Kali
Kakanwil Kemenag Jatim: Rumah Singgah Gereja Wujud Nyata Kerukunan di Muktamar NU ke-35
10 September 2026 |
20 Kali
Info Grafis