Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Admin Datin |
12 September 2026 |
Dibaca 33 kali
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
-
Pengajuan SengketaPemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan.
-
Batas Waktu PengajuanPengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
-
Proses oleh Komisi InformasiKomisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa.
-
Batas Waktu PenyelesaianProses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Berita Terpopuler
Expo Madrasah Jatim 2026, Kakanwil: Tunjukkan Madrasah Mampu Berprestasi dan Berinovasi
10 September 2026 |
77 Kali
Kakanwil Kemenag Jatim: Rumah Singgah Gereja Wujud Nyata Kerukunan di Muktamar NU ke-35
10 September 2026 |
51 Kali
Info Grafis