Tata Cara Pengajuan Keberatan
Admin Datin |
12 September 2026 |
Dibaca 103 kali
1. Ajukan Keberatan
Melalui website ppidjatim.kemenag.go.id, mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
Berita Terpopuler
Expo Madrasah Jatim 2026, Kakanwil: Tunjukkan Madrasah Mampu Berprestasi dan Berinovasi
10 September 2026 |
133 Kali
Kakanwil Kemenag Jatim: Rumah Singgah Gereja Wujud Nyata Kerukunan di Muktamar NU ke-35
10 September 2026 |
105 Kali
Info Grafis