Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Admin Datin |
12 September 2026 |
Dibaca 67 kali
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
-
Mengajukan Permohonan InformasiPemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
-
Website: ppidjatim.kemenag.go.id
-
Aplikasi mobile PPID
-
Surat, fax, atau email
-
Telepon
-
Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
-
-
Mengisi Formulir dan Melengkapi PersyaratanPermohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
-
Salinan KTP
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
-
-
Penerimaan Tanda BuktiJika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
-
Tanggapan dari PPIDPemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.
Berita Terpopuler
Expo Madrasah Jatim 2026, Kakanwil: Tunjukkan Madrasah Mampu Berprestasi dan Berinovasi
10 September 2026 |
86 Kali
Kakanwil Kemenag Jatim: Rumah Singgah Gereja Wujud Nyata Kerukunan di Muktamar NU ke-35
10 September 2026 |
60 Kali
Info Grafis