Tugas dan Fungsi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf
Admin Datin |
13 September 2026 |
Dibaca 4 kali

Dr. Moh. Arwani, M.Ag, M.HI
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Tugas
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi
- 1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- 2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- 3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
- 4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Berita Terpopuler
Expo Madrasah Jatim 2026, Kakanwil: Tunjukkan Madrasah Mampu Berprestasi dan Berinovasi
10 September 2026 |
23 Kali
Kakanwil Kemenag Jatim: Rumah Singgah Gereja Wujud Nyata Kerukunan di Muktamar NU ke-35
10 September 2026 |
20 Kali
Info Grafis