Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Madrasah
Admin Datin | 13 September 2026 | Dibaca 7 kali

Dr. Sugiyo, M.Pd
Dr. Sugiyo, M.Pd

Bidang Pendidikan Madrasah

Tugas

Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Fungsi
  • 1. Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  • 2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
  • 3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
  • 4. Pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;