Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Admin Datin |
13 September 2026 |
Dibaca 4 kali

Imam Turmudi, S.Ag., M.H.I
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tugas
Bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Qur’an, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi
- 1. Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
- 2. Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
- 3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, ma'had aly, pendidikan pondok pesantren, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
- 4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Berita Terpopuler
Expo Madrasah Jatim 2026, Kakanwil: Tunjukkan Madrasah Mampu Berprestasi dan Berinovasi
10 September 2026 |
23 Kali
Kakanwil Kemenag Jatim: Rumah Singgah Gereja Wujud Nyata Kerukunan di Muktamar NU ke-35
10 September 2026 |
20 Kali
Info Grafis