Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Agama Islam
Admin Datin | 13 September 2026 | Dibaca 5 kali

Dr. Moh. Amak Burhanudin
Dr. Moh. Amak Burhanudin, M.Pd.I

Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS)

Tugas

Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Fungsi
  • 1. Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam;
  • 2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam;
  • 3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan;
  • 4. Pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
  • 5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.