Tugas dan Fungsi Bagian Tata Usaha
Admin Datin | 13 September 2026 | Dibaca 12 kali

Syaikhul Hadi










Syaikhul Hadi, S.Ag., M.Fil.I.

Bagian Tata Usaha

Tugas dan Fungsi
  • 1. Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
  • 2. Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
  • 3. Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
  • 4. Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
  • 5. Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
  • 6. Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama;
  • 7. Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.